Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Ombudsman RI YHF Tersangka Perintangan Perkara Ekspor CPO

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sumatraterkini.id-Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Anggota Ombudsman Republik Indonesia berinisial YHF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan kasus ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (25/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan.

Dalam keterangannya, Kejagung menyebut penyidik juga telah memeriksa 28 orang saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Kasus bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Saat itu, YHF selaku Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 disebut menginisiasi investigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi serta penelusuran informasi melalui media,” ujar Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum.

“Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” tambahnya.

Namun, penyidik menduga YHF mengubah substansi laporan yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

Kejagung menilai perubahan materi laporan tersebut dilakukan secara melawan hukum hingga akhirnya Ombudsman merekomendasikan pencabutan kebijakan DMO Kementerian Perdagangan.

Selain itu, YHF juga diduga menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tertanggal 15 Agustus 2022 kepada pihak kuasa hukum korporasi tertentu, yakni Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal.

Dokumen tersebut kemudian disebut digunakan sebagai dasar gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI, serta menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan ontslag perkara pidana ekspor CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

“Penyidik juga menduga YHF menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut melalui rekening pihak lain berinisial ANK, serta memperoleh sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group,” tegasnya.

Atas perbuatannya, YHF dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap YHF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (**)

Berita Terkait

PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Menegaskan GEMAS DNA Baru Pelestarian Lingkungan di Zona 9
Dari Hutan Halimun Salak, Elpala Menjaga Warisan Alam Indonesia
Menkop Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Koperasi Harus Kembali Jadi Soko Guru Ekonomi
Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa
Usai Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan ABPEDNAS, SMSI Bergerak Bentuk Pokja News Room Jaga Desa
PHM Terima Kunjungan Danantara, Fokus Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Kejagung Sita Sebanyak Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Nilainya Fantastis
Universitas Paramadina Satukan Pakar Bahas Masa Depan Pembangunan di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:32

PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Menegaskan GEMAS DNA Baru Pelestarian Lingkungan di Zona 9

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:13

Dari Hutan Halimun Salak, Elpala Menjaga Warisan Alam Indonesia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:07

Menkop Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Koperasi Harus Kembali Jadi Soko Guru Ekonomi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:55

Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:56

PHM Terima Kunjungan Danantara, Fokus Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru