Diduga Kuasai Tanah Tidak Sesuai Dengan Dokumen, Ratusan Massa Minta Kapoldasu Periksa dan Tangkap Tekardjo Angkasa 

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, sumatraterkini.id- Ratusan massa berunjukrasa dengan damai di Dusun I Desa Bagan Kuala,Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang BEdagai,Sumatera Utara,Kamis (7/5/2026), menuntut Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai Tekardjo Angkasa alias Atek yang diduga telah menguasai dan mengusahai tanah seluas lebih kurang 105 hektar tidak sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang dibuat dalam Akte Notaris Djaidir S.H tertanggal 24 Nopember 1997.

Dalam Surat pelepasan hak tanah tersebut tertera lokasinya adalah di Dusun III Desa Bagan Kuala, namun di lapangan Tekardjo Angkasa selaku Direktur Pt Tambak Udang Kuala Bedagai, telah menguasai dan mengusahai tanah di Dusun I Desa Bagan Kuala seluas lebih kurang 105 hektar, tidak sesuai dengan dokumen tanah.

“Akte notaris Djaidir S.H beralamat Kantor di Jl. Ahmad Yani VII Medan, dituliskan bahwa sebidang tanah seluas 20.000 meter telah diganti rugikan oleh pihak pertama dengan alamat tanah di Kelurahan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang, semestinya Desa Bagan Kuala,”terang Ketua Umum ALISSS Zuhari,usai berunjukrasa.

Selain pengusaaan tanah tidak sesuai dengan dokumen, sebut Zuhari, ia menduga Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak dikuasai dan diusahai oleh PT Tanjung Beringin Indah Fishery dari tahun 1986 hingga tahun 1996 dan PT Tambak Udang Kuala Bedagai dari tahun 1997 hingga sekarang 2026 tidak pernah membayar kewajiban ke kas Negara.

Perbuatan ini jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan dan disinyalir telah merugikan keuangan Negara mencapai Puluhan Miliyaran Rupiah.

Selanjutnya, saat pembukaan Tambak Udang pada tahun 1986 hingga tahun 2000 ke atas, banyak Pohon Mangrove yang ditebangi secara illegal dan dampaknya terjadi kerusakan terhadap lingkungan. “Persoalan ini sambung Zuhari, sudah disampaikan laporan kepada Kapolda Sumatera Utara lewat ALISSS pada tanggal 11 Agustus 2025, dengan Nomor surat : 03./DMS/ALS/VIII/2025, perihal Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Tambak Udang Kuala Bedagai dan PT Tanjung Beringin Indah Fishery di Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin dan Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Ia meminta Kapoldasu segera melakukan pemeriksaan dan tangkap Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai Tekardjo Angkasa alias Atek dan periksa Direktur PT Tanjung Beringin Indah Fishery yang diduga telah melakukan penebangan Pohon Mangrove.

Sebelumnya, Kordinator lapangan Aksi unjukrasa Aliasnyah Putra dan Muhammad Ghazali dalam orasinya menegaskan, bahwa Desa Bagan Kuala ini banyak ditumbuhi Pohon Mangrove dan masyarakat sangat nyaman tidur, karena tidak pernah diterjang ombak laut. Tapi, kondisi itu berubah sejak adanya pengusaha-pengusaha nakal yang membuka Tambak Udang, Pohon Mangrove habis ditebangi. Bibir Pantai Merdeka yang begitu indah juga menjadi abrasi mencapai 3 kilometer. Sungguh sangat menyedihkan yang dialami oleh masyarakat Desa Bagan Kuala. Keduanya sangat mendukung Bapak Kapolri dan Kapoldasu untuk segera memeriksa dan menangkap pelaku penebangan pohon Mangrove tersebut.

Turut hadir dalam pengawalan aksi unjuk rasa Kabag Ops Polres Sergai Kompol David Sinaga, SH, M.Si, kasat Intelkam Polres Sergai Iptu Sukma Atmaja,S.H, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Syawaluddin, Kepala Desa Bagan Kuala Safril, perwakilan Danramil Tanjung Beringin dan lainya. (**)

Berita Terkait

Idul Adha 1447 Hijriah: SMSI Sumut Bersama STIK-P Sembelih Hewan Kurban
GEM Salurkan Hewan Kurban Kepada Masyarakat dan Karyawan Bahodopi
Qori-Qoriah Indonesia Dominasi MTQ Internasional Jakarta Tahun 2026, Rebut Piala Bergilir Wakil Presiden RI
Dua Wajah Indonesia Yudi Latif
Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Ombudsman RI YHF Tersangka Perintangan Perkara Ekspor CPO
Mantan Kepala Bais Ponto Desak Presiden Pakai Diskresi untuk Selamatkan Ombudsman
Sengkon dan Karta Jadi Pengingat Bagi Para Penegak Hukum
Wakajati Sumsel Pimpin Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Kejati

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:06

Idul Adha 1447 Hijriah: SMSI Sumut Bersama STIK-P Sembelih Hewan Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:57

GEM Salurkan Hewan Kurban Kepada Masyarakat dan Karyawan Bahodopi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30

Qori-Qoriah Indonesia Dominasi MTQ Internasional Jakarta Tahun 2026, Rebut Piala Bergilir Wakil Presiden RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:12

Dua Wajah Indonesia Yudi Latif

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:07

Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Ombudsman RI YHF Tersangka Perintangan Perkara Ekspor CPO

Berita Terbaru

Nasional

Dua Wajah Indonesia Yudi Latif

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:12