OCI Dorong Penyelesaian Humanis Sengketa Lahan Transad di Nagekeo NTT

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sumatraterkini.id- Ordinariat Castrensis Indonesia (OCI) mendorong penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui pendekatan humanis dan non-litigasi.

Dorongan tersebut tertuang dalam surat resmi OCI Nomor 28/OCI/IV/2026 sebagai respons atas permohonan pendampingan pastoral dari JPIC OFM Indonesia. Surat itu ditujukan kepada Koordinator JPIC OFM Indonesia, Rm Yohanes Kristo Tara, OFM, SH.

Wakil Uskup OCI, Rm Yoseph Maria Marcelinus Bintoro, Pr, menyatakan pihaknya tidak mengambil peran langsung dalam sengketa agraria, namun memberikan sejumlah rekomendasi strategis guna mendorong penyelesaian konflik secara konstruktif.

OCI mengungkapkan, lahan yang ditempati masyarakat Transad berstatus hak pakai yang bersumber dari keputusan pemerintah daerah dan otoritas militer pada akhir 1970-an hingga 1980. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait status hukum terkini, termasuk kemungkinan perubahan menjadi Barang Milik Negara atau berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan.

Selain aspek legal, OCI menekankan pentingnya verifikasi kondisi faktual di lapangan, seperti status penghuni apakah masih purnawirawan TNI, serta kepatuhan terhadap kewajiban administratif, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Langkah awal yang harus dilakukan adalah identifikasi dan verifikasi status hukum tanah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan,” demikian salah satu poin rekomendasi OCI, Minggu (3/5).

Dalam upaya penyelesaian, OCI mendorong jalur mediasi antar lembaga, dimulai dari Mabes TNI AD, dilanjutkan ke Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan jika diperlukan.

Di sisi lain, masyarakat Transad juga didorong menempuh jalur administratif dengan menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad) dan pihak terkait. Jika tidak mendapat tanggapan, langkah tersebut dapat diulang, sebelum akhirnya menempuh jalur hukum seperti gugatan bersama (class action) sebagai opsi terakhir.

Secara hukum, OCI menilai posisi masyarakat Transad memang terbatas karena hanya memiliki hak pakai. Namun secara sosial, mereka memiliki keterikatan historis dan emosional dengan TNI AD, mengingat sebagian besar merupakan purnawirawan atau bagian dari program pembinaan prapensiun.

Atas dasar itu, OCI mendorong penyelesaian berbasis musyawarah dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Beberapa opsi yang diusulkan antara lain pemberian masa tinggal hingga generasi kedua, izin pengelolaan lahan yang tidak dimanfaatkan, serta jaminan tidak adanya tindakan intimidatif selama proses penyelesaian berlangsung.

OCI menegaskan pendekatan tersebut tidak dimaksudkan mengabaikan aspek hukum, melainkan mencari solusi yang adil dan bermartabat bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberian hak pakai tanah kepada Kodam Udayana, serta surat keputusan penempatan pemukim purnawirawan TNI yang menjadi dasar keberadaan masyarakat Transad di wilayah tersebut. (**)

Berita Terkait

Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Digelar di Kabupaten Langkat untuk Sambut HUT RI ke-81 Tahun
Macan Kumbang Masuk Kampung, BKSDA dan Taman Safari Turun Tangani Satwa
Semarakkan Hari Kemerdekaan, Lembaga Pemasyarakatan Bandar Lampung Bersama Kepala Kantor Wilayah Bagikan Sembako
Ketum PNPI Syamsul Rizal Berikan Apresiasi Tinggi Kepada Menkopolkam
Tim Gabungan TNI-Polri Cek Lokasi Jalan Rukam, Adi: Tidak Ada Aktifitas Judi
Terpilih secara Aklamasi, Rivay Bakkara Pimpin Periode ke-2 SMSI Siantar-Simalungun
Bukan Sekadar Kejar Aset, Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian
Kasus Jayapura Jadi Alarm, BGN Bakal Pasang Label Batas Waktu Konsumsi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:12

Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Digelar di Kabupaten Langkat untuk Sambut HUT RI ke-81 Tahun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:05

Macan Kumbang Masuk Kampung, BKSDA dan Taman Safari Turun Tangani Satwa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:35

Semarakkan Hari Kemerdekaan, Lembaga Pemasyarakatan Bandar Lampung Bersama Kepala Kantor Wilayah Bagikan Sembako

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:06

Tim Gabungan TNI-Polri Cek Lokasi Jalan Rukam, Adi: Tidak Ada Aktifitas Judi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:48

Terpilih secara Aklamasi, Rivay Bakkara Pimpin Periode ke-2 SMSI Siantar-Simalungun

Berita Terbaru