PW MABMI Sumut Tegaskan PD MABMI Kota Medan Sah Berdasarkan SK 20 Desember 2024

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, sumatraterkini.id- Pengurus Wilayah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PW MABMI) Sumatera Utara menegaskan bahwa satu-satunya kepengurusan sah Pengurus Daerah (PD) MABMI Kota Medan adalah yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 19/ORG/PW.MABMI-SU/SK/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024.

PW MABMI Sumut menyatakan, apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus selain yang telah ditetapkan dalam SK tersebut, maka dianggap ilegal dan inkonstitusional.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris PW MABMI Sumut, H. Aja Syahri, S.Ag., M.Sos., kepada wartawan di Kantor MABMI Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Senin (5/5/2025).

“Segala perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus selain yang telah ditetapkan, tidak menjadi tanggung jawab PW MABMI Sumut,” tegas Aja Syahri.

Pengurus Besar (PB) MABMI yang hadir di sini juga menegaskan SK PW itu sudah sesuai AD/ART. PB yang hadir Dr. H Milham Yusuf, MA; Drs. H. Asrin Naim; Syahril Tambuse, SH; H. OK. Azhari, SE; OK. Herudinata; Drs. H. Husen Al Mahalli, SH; Nasfi A. Rahman, SE; dan Drs. Chairul Anwar.

Sekretaris PW didampingi Tarwiyah Hakim, Rahmad Jamil, Hayatsyah dan Azizul menjelaskan bahwa kepengurusan PD MABMI Kota Medan periode 2024–2029 di bawah kepemimpinan Ir. Tengku Syahmi Johan telah melalui prosedur sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MABMI, serta telah resmi dilantik oleh Pengurus Wilayah, dihadiri Ketua Umum Pengurus Besar serta kata sambutan juga disampaikan oleh Walikota Medan.

Kepengurusan ini juga sudah disampaikan secara resmi kepada seluruh unsur di Kota Medan, termasuk Wali Kota, Kapolrestabes, DPRD Medan, hingga Kajari Medan.

*Kronologi Keabsahan*

Menurut Aja Syahri, masa kepengurusan PD MABMI Kota Medan periode 2019–2023 telah berakhir tanpa terlaksananya musyawarah daerah (musda) sebagaimana himbauan PW MABMI Sumut. Akibatnya, kepengurusan tersebut dibekukan, dan PW MABMI membentuk tim karateker berdasarkan SK Nomor 01/PW-MABMI/SU/IV/2024 tertanggal 20 April 2024, dengan masa tugas enam bulan.

Tim karateker yang dipimpin oleh Dra. Tarwiyah Hakim dan Tuan Rahmadi Jamil, S.Ag., M.Pd.I bertugas menata ulang kepengurusan dan menyelenggarakan musda. Sejumlah pertemuan dengan pengurus cabang dilakukan, termasuk klarifikasi legalitas dan administratif. Terungkap bahwa beberapa cabang belum sah dan tidak memenuhi syarat administratif.

“Sebagian besar SK cabang diterbitkan tanpa prosedur yang sah. Bahkan beberapa pengurus tidak hadir dalam klarifikasi tanpa alasan jelas,” ungkapnya.

Setelah laporan tim karateker dikaji, PW MABMI Sumut menyatakan bahwa hasil muscab yang tidak sesuai mekanisme dinyatakan tidak sah dan dicabut.

*Pengambilalihan dan Penetapan Pengurus Baru*

Karena karateker gagal menyelenggarakan musda dalam tenggat waktu, PW MABMI Sumut mengambil alih penuh proses pembentukan kepengurusan, sesuai Pasal 8 Ayat 6 ART MABMI. Dalam rapat bersama PW dan tim karateker, ditetapkan kepengurusan baru PD MABMI Kota Medan melalui SK tertanggal 20 Desember 2024.

Adapun struktur inti kepengurusan yang ditetapkan: Ketua: Ir. Tengku Syahmi Johan, Sekretaris: Rudi Suntari, Bendahara: Dra. Hj. Rohanim. Pada konperensi pers ini juga hadir Dra Aidar Uzir MM dan Rozali MPd.

Pelantikan resmi dilaksanakan pada 26 April 2025 di Hotel Grand Kanaya, Medan, dihadiri PB MABMI dan perwakilan Pemerintah Kota Medan. Penyerahan dokumen legalitas dari PW kepada PD MABMI Kota Medan turut mengukuhkan keabsahan dan pengakuan secara nasional terhadap kepengurusan baru ini.

PW MABMI Sumut juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, kepengurusan sah PD MABMI Kota Medan akan melakukan audiensi kepada Wali Kota Medan, Kapolrestabes, DPRD Medan, Kajari, dan pihak lainnya.

“Ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan agar semua pihak di Medan mengetahui siapa kepengurusan yang sah dan legal,” tutup Aja Syahri. (**)

Berita Terkait

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh
Dugaan Pemberian Izin oleh Oknum (F) Atas Klub lari, Ini Kata Aliansi Aktivis Kota (AKTA) !
PEKOMSI 2026 Hadirkan Semangat Gotong Royong di Desa Gongsol
ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila
Hari Lahir Pancasila dan Keterbukaan Informasi Kurban Pemerintah Prabowo-Gibran
GEKIRA Luruskan Hoaks Sapi Kurban Hingga Isu Biaya Kunjungan Negara ke Paris
Hari Lahir Pancasila, Satgas Teritorial Koops TNI Habema Hadirkan Kebahagiaan bagi Anak-Anak Papua
Simbol Titik Nol Pers Digital Nasional, Kawasan Monumen SMSI di Alun-Alun Cilegon Dipercantik

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:32

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:21

Dugaan Pemberian Izin oleh Oknum (F) Atas Klub lari, Ini Kata Aliansi Aktivis Kota (AKTA) !

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:16

PEKOMSI 2026 Hadirkan Semangat Gotong Royong di Desa Gongsol

Senin, 1 Juni 2026 - 22:39

Hari Lahir Pancasila dan Keterbukaan Informasi Kurban Pemerintah Prabowo-Gibran

Senin, 1 Juni 2026 - 22:34

GEKIRA Luruskan Hoaks Sapi Kurban Hingga Isu Biaya Kunjungan Negara ke Paris

Berita Terbaru