OCI Dorong Penyelesaian Humanis Sengketa Lahan Transad di Nagekeo NTT

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sumatraterkini.id- Ordinariat Castrensis Indonesia (OCI) mendorong penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui pendekatan humanis dan non-litigasi.

Dorongan tersebut tertuang dalam surat resmi OCI Nomor 28/OCI/IV/2026 sebagai respons atas permohonan pendampingan pastoral dari JPIC OFM Indonesia. Surat itu ditujukan kepada Koordinator JPIC OFM Indonesia, Rm Yohanes Kristo Tara, OFM, SH.

Wakil Uskup OCI, Rm Yoseph Maria Marcelinus Bintoro, Pr, menyatakan pihaknya tidak mengambil peran langsung dalam sengketa agraria, namun memberikan sejumlah rekomendasi strategis guna mendorong penyelesaian konflik secara konstruktif.

OCI mengungkapkan, lahan yang ditempati masyarakat Transad berstatus hak pakai yang bersumber dari keputusan pemerintah daerah dan otoritas militer pada akhir 1970-an hingga 1980. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait status hukum terkini, termasuk kemungkinan perubahan menjadi Barang Milik Negara atau berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan.

Selain aspek legal, OCI menekankan pentingnya verifikasi kondisi faktual di lapangan, seperti status penghuni apakah masih purnawirawan TNI, serta kepatuhan terhadap kewajiban administratif, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Langkah awal yang harus dilakukan adalah identifikasi dan verifikasi status hukum tanah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan,” demikian salah satu poin rekomendasi OCI, Minggu (3/5).

Dalam upaya penyelesaian, OCI mendorong jalur mediasi antar lembaga, dimulai dari Mabes TNI AD, dilanjutkan ke Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan jika diperlukan.

Di sisi lain, masyarakat Transad juga didorong menempuh jalur administratif dengan menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad) dan pihak terkait. Jika tidak mendapat tanggapan, langkah tersebut dapat diulang, sebelum akhirnya menempuh jalur hukum seperti gugatan bersama (class action) sebagai opsi terakhir.

Secara hukum, OCI menilai posisi masyarakat Transad memang terbatas karena hanya memiliki hak pakai. Namun secara sosial, mereka memiliki keterikatan historis dan emosional dengan TNI AD, mengingat sebagian besar merupakan purnawirawan atau bagian dari program pembinaan prapensiun.

Atas dasar itu, OCI mendorong penyelesaian berbasis musyawarah dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Beberapa opsi yang diusulkan antara lain pemberian masa tinggal hingga generasi kedua, izin pengelolaan lahan yang tidak dimanfaatkan, serta jaminan tidak adanya tindakan intimidatif selama proses penyelesaian berlangsung.

OCI menegaskan pendekatan tersebut tidak dimaksudkan mengabaikan aspek hukum, melainkan mencari solusi yang adil dan bermartabat bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberian hak pakai tanah kepada Kodam Udayana, serta surat keputusan penempatan pemukim purnawirawan TNI yang menjadi dasar keberadaan masyarakat Transad di wilayah tersebut. (**)

Berita Terkait

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh
Dugaan Pemberian Izin oleh Oknum (F) Atas Klub lari, Ini Kata Aliansi Aktivis Kota (AKTA) !
PEKOMSI 2026 Hadirkan Semangat Gotong Royong di Desa Gongsol
ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila
Hari Lahir Pancasila dan Keterbukaan Informasi Kurban Pemerintah Prabowo-Gibran
GEKIRA Luruskan Hoaks Sapi Kurban Hingga Isu Biaya Kunjungan Negara ke Paris
Hari Lahir Pancasila, Satgas Teritorial Koops TNI Habema Hadirkan Kebahagiaan bagi Anak-Anak Papua
Simbol Titik Nol Pers Digital Nasional, Kawasan Monumen SMSI di Alun-Alun Cilegon Dipercantik

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:32

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:21

Dugaan Pemberian Izin oleh Oknum (F) Atas Klub lari, Ini Kata Aliansi Aktivis Kota (AKTA) !

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:16

PEKOMSI 2026 Hadirkan Semangat Gotong Royong di Desa Gongsol

Senin, 1 Juni 2026 - 22:39

Hari Lahir Pancasila dan Keterbukaan Informasi Kurban Pemerintah Prabowo-Gibran

Senin, 1 Juni 2026 - 22:34

GEKIRA Luruskan Hoaks Sapi Kurban Hingga Isu Biaya Kunjungan Negara ke Paris

Berita Terbaru