Anggota DPRD Diduga Monopoli Pengelolaan Parkir, Bapenda Medan Dianggap Lalai Keluarkan 2 Surat NPWPD di Titik Yang Sama

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, sumatraterkini.id – Caruk maruk pengelolaan parkir di Kota Medan masih saja terjadi. Tidak hanya parkir di ruas jalan, namun juga pengelolaan parkir di pelataran ruko, yang menjadi pajak dan retribusi daerah.

Hal ini pun terkuak, setelah ada temuan 2 surat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) terkait pengelolaan parkir di titik yang sama.

Diketahui ada surat yang dikeluarkan di Pelataran Parkir Airlangga, yakni No Reg 973.SI/Peng/5282/2022 yang terbit pada 29 November 2022. Satu lagi, Nomor 900.1.13.1.51/0647.1 terbit pada 6 Februari 2025.

Dengan tumpang tindihnya surat tersebut, Pengelola Parkir yang merasa dirugikan Aridas mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan adanya surat baru yang diterbitkan.

Dengan terang, ia mengatakan, hal ini dikarenakan adanya intervensi yang dilakukan oknum Anggota DPRD Medan dalam penyerobotan lahan parkir tersebut.

“Kami sudah 3 tahun di sini. Tapi ini muncul lagi surat baru dari Bapenda. Gak ada pemberitahuan ke kami. Padahal kami tiap hari di sini. Ini mainan dari Anggota Dewan. Dia itu banyak lahan parkirnya, ini pun mau diambilnya. Bapenda juga semena-mena bisa pulak dua surat di titik yang sama,”ujarnya saat bertemu awak media, Senin (17/2/2025).

Ketika ditanya lebih lanjut, Aridas menyebutkan bahwa Anggota Dewan ini berinisial NR. Ia diduga memonopoli lahan parkir, dan menggunakam jabatannya untuk mendapatkan lahan parkir.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Air Bawah Tanah (ABT), Aidil Putra menjelaskan pada awak media.

Dikatakannya, tidak benar adanya tumpang tindih surat. Namun, adanya pembaharuan surat.

“Tidak bang, itu pembaharuan. Surat yang lama itu sudah mati. Ini surat yang baru. Jadi pengelola yang lama itu menunggak tidak bayar pajak selama 7 bulan. Pengelolanya kita cari gak ketemu. Jadi kita berhentikan, ini ada masuk perusahaan dengan permohonan yang baru, lengkap semua jadi kita terbitkan yang baru, dimatikanlah yang lama,”ungkapnya.

Dijelaskannya, hal yang mereka lakukan sudah sesuai Perda No 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir dan Perwal No 28 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air, tanah dan pajak sarang burung walet.

Sementara itu, awak media juga mencoba untuk mengonfirmasi anggota dewan yang disebut namanya. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum menjawab telepon awak media. (**)

Berita Terkait

Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Digelar di Kabupaten Langkat untuk Sambut HUT RI ke-81 Tahun
Macan Kumbang Masuk Kampung, BKSDA dan Taman Safari Turun Tangani Satwa
Semarakkan Hari Kemerdekaan, Lembaga Pemasyarakatan Bandar Lampung Bersama Kepala Kantor Wilayah Bagikan Sembako
Ketum PNPI Syamsul Rizal Berikan Apresiasi Tinggi Kepada Menkopolkam
Tim Gabungan TNI-Polri Cek Lokasi Jalan Rukam, Adi: Tidak Ada Aktifitas Judi
Terpilih secara Aklamasi, Rivay Bakkara Pimpin Periode ke-2 SMSI Siantar-Simalungun
Bukan Sekadar Kejar Aset, Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian
Kasus Jayapura Jadi Alarm, BGN Bakal Pasang Label Batas Waktu Konsumsi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:12

Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Digelar di Kabupaten Langkat untuk Sambut HUT RI ke-81 Tahun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:05

Macan Kumbang Masuk Kampung, BKSDA dan Taman Safari Turun Tangani Satwa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:35

Semarakkan Hari Kemerdekaan, Lembaga Pemasyarakatan Bandar Lampung Bersama Kepala Kantor Wilayah Bagikan Sembako

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:06

Tim Gabungan TNI-Polri Cek Lokasi Jalan Rukam, Adi: Tidak Ada Aktifitas Judi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:48

Terpilih secara Aklamasi, Rivay Bakkara Pimpin Periode ke-2 SMSI Siantar-Simalungun

Berita Terbaru