Terkait Kutipan Dompeng Kotanopan 1,2 sd 1,3 Juta/Minggu, Jampi Sumut Minta Bid Propam Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, sumatraterkini.id ⁠- Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polisi (JAMPI) Sumatera Utara (Sumut), Zakaria Rambe, SH, Mhum meminta Bid Propam Polda Sumut untuk segera melakukan penyelidikan terkait kutipan (pungli) terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mesin dompeng yang ada di kecamatan Kotanopan.

Sebab, Penasehat Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KOUM) itu pun menilai, apa yang terjadi di Kotanopan tentang adanya kutipan ataupun pungli yang diakui oleh oknum P ke para pendompeng, seharusnya menjadi perhatian khusus dari Bidang Propam Polda Sumut.

Demikian ditegaskan Zakaria Rambe, SH, Mhum atau yang akrab disapa Jack, ketika dimintai pendapatnya terkait adanya temuan dan isu di beberapa media online dua hari belakangan ini, Sabtu (08/02/2025).

“Bidang Propam harus turun, panggil Kapolsek dan oknum sipil berinisial P ini. Mulai dari pengakuan si Pardomuan yang mengakui, kutipan itu memang ada walaupun bukan atas perintah Kapolsek ataupun oknum anggota Polsek. Tapi tidak menutup kemungkinan Kapolsek tidak mengetahui dan membiarkan saja,”sebutnya.

Pengacara kondang Sumut itu juga menegaskan bahwa sikap pembiaran adanya pengutipan atau pungli ini menimbulkan pikiran negatif di masyarakat.

“walaupun tidak menerima menurut pengakuannya (Kapolsek) dan tidak ada memberikan berdasarkan pengakuan Oknum P, tapi tidak tertutup kita menilai kemungkinan ada aliran dana yang masuk ke Polsek Kotanopan,”ujarnya.

“Boleh kan kita menduga, kenapa Kapolsek Kotanopan melakukan pembiaran ?. Apalagi berdasarkan pengakuan dari Pardomuan itu, uang kutipan itu untuk kampungnya dan masjid. Alangkah terhinanya, jika mereka menjual-menjual nama agama,” tegas Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut itu menimpali.

Sebelumnya beredar isu Kapolsek Kotanopan, AKP P Ritonga melakukan kutipan atau pungli kepada para Pendompeng di Kotanopan melalui oknum berinisial P dan salah satu kanit Polsek Kotanopan dengan besar kutipan Rp 1.200.000,- hingga Rp 1.300.000,- per minggu per dompeng.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolsek Kotanopan AKP P. Ritonga yang konfirmasi terkait adanya isu ini menjawab bahwa dirinya bersama anggotanya dari Polsek Kotanopan tidak pernah melakukan pungli ataupun pengutipan kepada para pemilik dompeng.

Bahkan dirinya berani bersumpah atas nama Allah tidak pernah memerintahkan anggotanya.

“Astaghfirullah, banyak kali isu-isu ke Polsek Kotanopan ini. Mudah-mudahan sampai saat ini satu rupiah pun tak pernah ku terima dari para penambang itu. Banyak kali lah isu-isu ke Polsek Kotanopan ini, langsung aja coba kalian tanya sama pardompengnya. Alhamdulillah sampai saat ini tak ada satu rupiah pun ku terima,” tegas AKP. P Ritonga dalam sambungan telpon, Kamis (6/2/2025) malam.

Sementara itu oknum P yang disebutkan melakukan pengutipan kepada para pemain dompeng kotanopan kepada wartawan di nomor 08226773**** via whatsapp mengakui bahwa dirinya memang ada melakukan pengutipan kepada pardompeng, tetapi tidak ada membaginya ke Polsek.

”memang benar saya kutip tapi, satu sen pun tidak ada ku kasih ke Polsek. Uang itu untuk mesjid, anak yatim dan jompo, karena saya asli orang Jambur Tarutung,”tuturnya.

Dan P pun menambahkan bahwa kutipan itu partisipasi untuk kampungnya, bukan untuk polisi, tapi untuk mesjid.

“selama main beko tak pernah ada bagian ke masyarakat ku, jadi dimana salahnya,”kata sambil bertanya. (**)

Berita Terkait

Bea Cukai Pasuruan Gencarkan Edukasi, Ini Bahaya Besar Rokok Ilegal bagi Negara
Konsisten Perangi Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Galakkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit
DPO Kasus Kekerasan Seksual Dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel
KM Sabuk Nusantara 106 Disatroni Petugas, 620 Liter Miras Tradisional Gagal Beredar
Skandal “Perampasan Berseragam”: Oknum Resmob Polda Sulut Diduga Tampung Mobil
Masih Bersengketa, Lahan Eks HGU PT DMK Seluas 499, 2 Hektar Dialih Fungsikan Jadi Sawah 
Kejati Sumatra Selatan Selamatkan Keuangan Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:00

Bea Cukai Pasuruan Gencarkan Edukasi, Ini Bahaya Besar Rokok Ilegal bagi Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:15

Konsisten Perangi Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Galakkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:39

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:29

DPO Kasus Kekerasan Seksual Dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:58

KM Sabuk Nusantara 106 Disatroni Petugas, 620 Liter Miras Tradisional Gagal Beredar

Berita Terbaru