Diduga Anak Oknum Polisi Masih Dibawah Umur Nabrak Mobil, 5 Bulan Kasusnya di Polsek Medan Baru Tidak Tuntas

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, sumatraterkini.id – Sangat miris, oknum Polisi yang bertugas di Sat Lantas Poltabes Medan, Aiptu SR tidak mau berdamai dan mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya yang telah menabrak mobil sedan Sigra BK 1133 AEJ.

Ironisnya, anak oknum Polisi itu masih dibawah umur mengendarai sepeda motor BK 2233 AKP dan saat kejadian tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK sepeda motornya.

Pemilik mobil Sigra Hermansyah Oei Simanjuntak (36) warga Jalan Selamat Gang Suka, Kel. Sitirejo Medan Amplas, Kamis (13/02/2025) kepada awak media mengatakan peristiwa laka itu terjadi Senin 21 Oktober 2024 pukul 14.30 WIB di Jalan Hasanudin Medan.

Saat melintas di Jalan Hasanuddin persis 100 meter dari trafic light mengarah ke Pringgan, tiba – tiba datang dari arah Jalan Kangkung sepeda motor dengan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan lalu lintas dari jalan Hasanuddin, yang dikendarai seorang pelajar Martalena R. Rajaguguk (17) berboncengan dengan temannya seorang pelajar, tidak sempat mengerem, sehingga menabrak dengan kencang bagian samping depan mobil Sigra.

Akibat kejadian itu, bagian samping depan sebelah kanan mobil Sigra rusak berat dan ban pecah. Sementara pengendara sepeda motor langsung dibawa pemilik mobil ke rumah sakit.

Selanjutnya, orang tua Martalena Rajaguguk, Aiptu Sarman Rajaguguk datang ke rumah sakit dan tidak berapa lama bersama pemilik mobil Hermansyah Oei menuju TKP kecelakaan.

Laka lantas tersebut akhirnya ditangani Polsek Medan Baru. Pemilik mobil yang menunggu sampai malam, tidak ada kejelasan terkait tabrakan tersebut.

Berjalan 5 bulan, belum ada kejelasan penanganan kasus tabrakan tersebut.

Salah satu penyidik Polsek Medan Baru yang dikonfirmasi Wartawan mengatakan orang tua pengendara sepeda motor Aiptu SR tidak bersedia untuk berdamai membantu biaya kerusakan mobil.

“Sudah kita mediasi, namun orang tua pengendara sepeda motor meminta agar kedua belah pihak menanggung biaya kerusakan dan kerugianya masing – masing. Jika pemilik mobil tidak bersedia, silahkan aja kasusnya dilanjutkan,” ujar Silalahi menirukan apa yang disampaikan Aiptu SR.

Aiptu R Silalahi mengatakan kasus tersebut akan diserahkan ke Poltabes Medan untuk gelar perkara. “Dalam waktu dekat kasus ini akan gelar perkara oleh Poltabes Medan,” ujarnya. (**)

 

Berita Terkait

Bea Cukai Pasuruan Gencarkan Edukasi, Ini Bahaya Besar Rokok Ilegal bagi Negara
Konsisten Perangi Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Galakkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit
DPO Kasus Kekerasan Seksual Dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel
KM Sabuk Nusantara 106 Disatroni Petugas, 620 Liter Miras Tradisional Gagal Beredar
Skandal “Perampasan Berseragam”: Oknum Resmob Polda Sulut Diduga Tampung Mobil
Masih Bersengketa, Lahan Eks HGU PT DMK Seluas 499, 2 Hektar Dialih Fungsikan Jadi Sawah 
Kejati Sumatra Selatan Selamatkan Keuangan Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:00

Bea Cukai Pasuruan Gencarkan Edukasi, Ini Bahaya Besar Rokok Ilegal bagi Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:15

Konsisten Perangi Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Galakkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:39

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:29

DPO Kasus Kekerasan Seksual Dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:58

KM Sabuk Nusantara 106 Disatroni Petugas, 620 Liter Miras Tradisional Gagal Beredar

Berita Terbaru